GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRITANJUNG PINANG

128 Badan Publik Kepri Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

×

128 Badan Publik Kepri Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebarkan artikel ini
128 Badan Publik Kepri Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
128 Badan Publik Kepri Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 128 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kepri, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini menjadi persiapan penting sebelum pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuisioner Penilaian Mandiri yang akan berlangsung selama satu bulan ke depan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sosialisasi yang digelar secara daring melalui zoom meeting dan berpusat di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Dompak, diikuti para administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, SH, MH, serta dipandu Koordinator Monev 2025, Encik Afrizal (Komisioner KI bidang Kelembagaan) dan Alfian Zainal (Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi/ASE).

Arison menegaskan bahwa pelaksanaan Monev ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang teknisnya diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.

“Mengutip UU 14/2008, badan publik adalah seluruh lembaga yang dalam pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara, anggaran publik, atau bantuan luar negeri. Namun tentu saja tidak semua yang kita undang, hanya badan publik yang sudah memiliki PPID,” jelas Arison.

Tahun ini, KI Kepri mengundang 156 badan publik. Meski tidak semua hadir, materi sosialisasi tetap dikirimkan kepada PPID masing-masing.

Arison berharap pelaksanaan Monev 2025 berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau dulu kurang atau tidak informatif, tahun ini harus meningkat, minimal menuju informatif. Bahkan kalau bisa semuanya informatif. Hal ini akan berdampak pada hasil Monev Pemprov Kepri di tingkat nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Afrizal menjelaskan bahwa Monev tahun ini membagi badan publik ke dalam enam kelompok, yakni lembaga vertikal tingkat provinsi, lembaga vertikal tingkat kabupaten/kota, pemerintahan kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, perguruan tinggi, serta partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepri.

Penilaian Monev dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengisian SAQ dengan ratusan pertanyaan yang dikelompokkan ke dalam enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Setiap pertanyaan harus disertai dokumen pendukung atau foto.

Tahap kedua berupa visitasi atau presentasi, yang ditujukan bagi badan publik yang masuk kategori informatif. Aspek yang dinilai pada tahap ini meliputi kesesuaian sarana prasarana, pemahaman PPID terhadap tata kelola layanan informasi, hingga komitmen pimpinan lembaga.

“Tentu ada bonus nilai jika yang hadir menjelaskan tata kelola informasi adalah pimpinan tertinggi. Hal ini akan menggambarkan komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Arison.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa rangking bukanlah tujuan utama.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana badan publik masuk dalam kategori informatif pada pengisian SAQ,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100