GESER UNTUK BACA BERITA
BINTAN

Pemkab Bintan Raih Terbaik Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kepri 2025

×

Pemkab Bintan Raih Terbaik Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kepri 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan Raih Terbaik Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kepri 2025
Pemkab Bintan Raih Terbaik Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kepri 2025. (Foto : Ist)

BINTAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali menorehkan prestasi dengan meraih Terbaik Pertama dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan ini diberikan pada kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten I Provinsi Kepulauan Riau, T.S. Arif Fadillah, yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepada Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kamis (11/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyampaikan bahwa Kabupaten Bintan meraih predikat Informatif dengan capaian nilai 98,83 poin.

Capaian ini sekaligus menegaskan konsistensi Pemkab Bintan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Deby menuturkan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, Pemkab Bintan secara berkelanjutan menyiapkan dan mengembangkan berbagai aplikasi layanan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Aplikasi-aplikasi tersebut diharapkan menjadi sarana efektif bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan pemerintahan.

“Kita terus mendorong peningkatan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas informasi, serta digitalisasi aplikasi guna mendukung keterbukaan informasi publik yang bisa diakses dengan sangat mudah oleh masyarakat,” ungkap Deby.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga tahun depan Pemkab Bintan dapat mempertahankan prestasi sebagai Badan Publik yang Informatif. Ini bukan hasil akhir, tetapi pemacu semangat untuk terus dikembangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, menjelaskan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi badan publik.

“Dari 151 badan publik yang kami undang dan ikut dalam penilaian tahun 2025, terdapat 42 badan publik yang masuk kategori Informatif dengan nilai terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan untuk memastikan badan publik benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100