Sijori Kepri, Karimun — Secara umum Perusahaan-Perusahaan besar, para pemain pertambangan Timah khususnya PT Timah yang sudah lama melaksanakan program CSR PT Timah Tbk, kerusakan lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) seolah-olah terkompensasi.
Tetapi setelah beberapa kali mendapat protes atau perlawanan masyarakat Karimun, hhususnya Kundur, tetap saja PT Timah memainkan bantuan berkedok CSR. Hal itu dijelaskan Ketua DPD LMB Khusus Kundur, Datok Panglima Muda Yasir Arafat, Kamis, (12/11/2020).
Dikatakan Datok Yasir, ketika korporasi-korporasi melaksanakan program CSR, pada saat yang sama mereka tidak mengubah karakter bisnisnya yang masih merusak lingkungan dan menciderai HAM, terutama hak ekososbud, yang pada gilirannya menimbulkan pelanggaran hak-hak sipil.
“Seolah-olah dengan CSR, kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM terkompensasi,” ucap Datok Panglima Muda Yasir Arafat kepada awak media ini.
Ia menjelaskan, banyak kasus menunjukkan, PT Timah Tbk melakukan CSR untuk mendapatkan dan mengharapkan akseptasi atau mengompensasi ketidaksetujuan masyarakat, dengan pendekatan berbagai bantuan yang tidak layak, seperti bantuan ke media, aparat penegak hukum, koperasi milik PT Timah sendiri, begitu juga Yayasan, serta rumah sakit.