GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rapid Test Ditangkap

×

2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Rapid Test Ditangkap

Sebarkan artikel ini
2 (dua) tersangka Analis Laboratorium Rumah Sakit Graha Hermine Batam (RS GH) diduga melakukan pemalsuan dokumen Rapid Test, berhasil ditangkap Unit Reskrim Bandara dibantu Tim Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

RF (44), bersama keluarganya nekat membawa surat Rapid Test diduga palsu, yang dikeluarkan dari salah satu Rumah Sakit Graha Hermine Batam.

Akibat ulahnya, RF harus berurusan dengan petugas Gugus Covid-19 dan keamanan Bandara Hang Nadim Batam, khususnya Lanud TNI AU.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologis kejadian bermula dari pengecekan surat Rapid Test di Bandara. Petugas Bandara mencurigai dengan format tersebut, sehingga petugas memastikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batam, melakukan kroscek calon penumpang dengan inisial RF (Swasta), Ny LSM (IRT), Ny VS dan LS (pelajar) tujuan Kualanamu, Medan, dengan nomor penerbangan Maskapai Lion Air JT 0971, pada Sabtu, (19/12/2020) pagi.

Kadis Ops Lanud Batam, Mayor Lek Wardoyo, mengatakan, surat Rapid Test ini dipastikan palsu dan sangat jelas berbeda dengan surat Rapid Test yang dikeluarkan oleh instansi resmi, seperti Klinik maupun Rumah Sakit.

“Saya berpesan jangan main-mainlah dengan Protokol Kesehatan. Kami Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam selalu waspada dan mencegah hal-hal tersebut terjadi,” ungkap Mayor Lek Wardoyo.

Ia menambahkan, kalau sudah seperti ini, ya kita serahkan ke Polsek Batu Aji untuk proses penyelidikan.

“Dan kini satu keluarga tersebut gagal terbang dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna diproses tindak lanjut,” tutup Mayor Lek Wardoyo. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100