Sijori Kepri, Batam — Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku dengan inisial R (23) atas tindak pidana penganiayaan, di Nagoya Point, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu, (13/03/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku inisial R (23).
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata Kompol Arya Tesa Brahmana, Rabu, (17/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, (13/03/2021), sekira pukul 18.00 WIB. Korban inisial DN (20) saat berada di rumahnya dihubungi oleh pelaku untuk meminjamkan tang, dan menemani pelaku untuk mengurus surat kesehatan. Lalu korban mengiyakan atas permintaan pelaku tersebut.
Sekira pukul 19.30 WIB, korban tiba di TKP sudah memberikan tang yang diminta pelaku. Lalu pelaku mengambil dan masuk ke dalam untuk memperbaiki barang yang rusak. Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam dan meminta pelaku cepat mengerjakannya, agar bisa pergi mengurus surat. Namun pelaku tidak menghiraukan korban, kemudian korban marah dan mengatakan “Kamu Sudah Ditolong Tidak Terima Kasih”.
Mendengar itu, pelaku langsung marah dan memukul korban dan menarik korban keluar kamar dan memarahi korban dan mengatakan “Kamu Jangan Bikin Malu Aku di Depan Kawan Aku”, dan mencoba untuk memukul lagi, namun korban menepis.
Kemudian korban mencoba menghubungi ibu korban, namun Hanphone korban direbut dan korban menggunakan handphone yang lain untuk chat kawan korban untuk datang. Tidak berapa lama kemudian, kawan korban tiba dan korban menjemput kawan korban ke bawah, saat ingin menghampiri pelaku di kamar, pelaku tidak ada lagi.
Menerima laporan dari masyarakat, Selasa, (16/03/2021), sekira pukul 19.30 WIB, terkait kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan. Dan tim mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Avava Mall dan Tim pun melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, guna proses lebih lanjut. (Wak Dar)














