Sijori Kepri, Batam — Mendapat informasi dari Staff KBRI Johor, Malaysia, ada 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tenggelam dan meninggal dunia, diduga berasal dari Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Belakang Padang, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil meringkus 6 (enam) orang pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pada Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri ini, Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 (empat) Kasus PMI, dengan meringkus sebanyak 6 (enam) orang Pelaku terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 1 (satu) orang Perempuan dan gagalkan kurang lebih 50 orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT.
“Untuk Korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya, dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit PPA Polresta Barelang, IPTU Dwi Dea Anggraini, di Lobby Utama Mapolresta Barelang, Jumat, (28/01/2022), sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan-bosannya memberikan informasi kepada Kepolisian, jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila diwilayahnya ada Kos-Kosan untuk penampungan PMI ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Mari sama-sama kita ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal,” ajak Nugroho.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari penangkapan Pelaku berinisial Y (48) dan Z (37), yakni saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi Kapal Tenggelam yang diduga berasal dari Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan 6 (enam) orang meninggal dunia pada Senin, (17/01/2022).
Diduga pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal Boat yang dinahkodai oleh RD dan M, serta 5 (lima) orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia.
Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari Pelaku Z, bahwa Pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku Y pada hari Selasa, (25/01/2022), sekira pukul 17.00 WIB di Kost-Kostan Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pada hari Rabu, (19/01/2022), sekira pukul 13.50 WIB, tim kembali meringkus pelaku inisial SL (45) di Pelabuhan Tikus Pandan Bahari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan menerima kelima calon PMI, dan Pelaku sebagai Tekong Boat tersebut dari Lanal Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.
Kemudian, pada hari Minggu, (23/01/2022), sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan meringkus seorang pelaku berinisial C (45).
Lalu pada Rabu, (26/01/2022), Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dengan meringkus Pelaku inisial SA (48) dan BS (51), serta 9 (sembilan) Korban Calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkas Kapolres Barelang. (Wak Dar)
















