GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

1 Pelaku Curas dan 1 Penadah Hasil Curas Ditangkap di Batam

×

1 Pelaku Curas dan 1 Penadah Hasil Curas Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini
1 Pelaku Curas dan 1 Penadah berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 1 (satu) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial YN (23) dan 1 (satu) orang Penadah hasil Curas berinisial MA (23) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang.

Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial YN (23) ditangkap di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa, Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB. Sedangkan Pelaku Penadah berinisial MA (23) ditangkap di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa, (18/01/2022). 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, Pelaku melakukan Tindak Pidana Curas pada malam hari menggunakan Pisau/Sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya. 

“Adapun Pelaku Curas YN adalah Residivis Penikaman menggunakan Pisau/Sajam dengan Korban Luka Berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) di TKP Batu Aji, Tahun 2020 dan telah bebas di Bulan Agustus tahun 2021,” kata IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, Minggu, (30/01/2022).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban berinisial TE (21) sedang duduk-duduk bersama 3 (tiga) temannya, lalu datang Pelaku YN menggunakan Motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan Pisau/Sajam kepada Korban dan merampas 1 (satu) Unit HP Korban Merk OPPO F1 dan langsung melarikan diri. 

Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Muharka, langsung melaksanakan Penyelidikan. 

Kemudian pada Hari Selasa, (18/01/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang, sehingga Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan Pelaku Penadah berinisial MA, beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan Hasil Curian.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan Pelaku Curas YN di Pulau Malang, Kecamtan Nongsa. 

Pelaku YN berserta Barang Bukti Pisau/Sajam dan Motor yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana diamankan di Polsek Sagulung ,untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit HP OPPO F1 dari Pelaku Penadah MA yang merupakan Hasil Tindak Pidana / Milik Korban, serta 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Vega-R dan 1 (satu) bilah Pisau/Sajam berukuran 30 Cm dari Pelaku YN, yang merupakan alat tindak pidana.

“Atas perbuatannya, Pelaku Curas YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, dan Pelaku Penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 (empat) Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung juga menghimbau agar masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100