GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelaku Diringkus dan Korban Sempat Viral di Medsos Batam

×

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelaku Diringkus dan Korban Sempat Viral di Medsos Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan pelaku persetubuhan dengan pacar dibawah umur. (Foto : Ist)

Sesampainya di rumah teman tersangka sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dan korban bertemu dengan pacarnya BB yang berinisial BL.

“Ketika itu, BL mengatakan bahwa BB tidak ada di rumah dan sedang bekerja. Kemudian tersangka dan korban dipersilahkan masuk, lalu tersangka dan korban masuk ke dalam kamar BB, sedangkan pacar BB duduk di balkon depan,” ujar Kapolsek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya, didalam kamar tersebut tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan. Kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban tersebut. Setelah melakukan hubungan badan, tersangka MD mengatakan “Udah tenang aja, nanti kalau hamil aku pasti tanggung jawab”. 

Menerima laporan dari orang tua korban, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu anggota Polsek Bengkong datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa korban.

Dimana, sebelumnya orang tua korban telah membuat laporan pengaduan korban meninggalkan rumah tanpa izin di Polsek Bengkong pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Usai menerima laporan orang tua korban, kemudian pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban melakukan pencarian terhadap keberadaan korban. 

Kemudian didapatkan informasi, bahwa korban berada di daerah Piayu. Selanjutnya setelah pihak Polsek Bengkong bersama-sama keluarga korban berhasil menemukan korban dan dilakukan interogasi.

Menurut pengakuan korban, ia melarikan diri dari rumah karena merasa terkekang dengan peraturan orang tuanya di rumah dan akhirnya mengambil tindakan jalan yang tidak benar. 

“Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut di kios depan kantor PU Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk,” jelas Kapolsek.

Kemudian, orang tua korban kembali membuat laporan di Polsek Sei Beduk. Mendapat laporan itu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama anggota opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Anggota opsnal Polsek Sei Beduk berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan simpang Perumahan GMP, Kelurahan Duriangkang. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100