MERANTI – 3 (tiga) orang Pria dan 2 (dua) Wanita merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di 3 (tiga) TKP berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, mengatakan, kelima pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni berinisial MZ (33), pria, warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31), pria, warga Selat Panjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Kemudian HS (32), pria, warga Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi dan NG (35), wanita, warga Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, serta ZU (37), wanita, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat,” kata AKP Sahrudin Pangaribuan, Selasa, 8 November 2022.
Kronologis kejadian penangkapan berawal pada hari Ahad 6 November 2022, sekira pukul 01.00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alah Air sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, melakukan penyelidikan selama 2 (dua) jam. Benar saja, saat itu ditemukan 2 (dua) orang dengan gerak-gerik menucirigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.
Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan diluar Ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu Ruko saat hendak ditangkap.
Tim berupaya masuk ke dalamm Ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu di dalam ruko tersebut.
“Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS,” ungkap Kasat AKP Sahrudin Pangaribuan.
Berbekal informasi dari pelaku tersebut, pada hari Ahad pagi sekira pukul 08.30 WIB, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara dihubungi melalui nomor handphonenya.
Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY, di Jalan Alah Air, tepatnya diseberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis Sabu untuk diberikan kepada AM.
“Tim pun bergerak cepat untuk mengamankan HS. Benar saja ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu yang sudah di tempel plaster sengaja diletakkan di bawah meja nomor 3 (tiga) kedai kopi milik AY. Dari hasil Intrograsi diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO),” ujar Kasat Sahrudin.
Selanjutnya, sekira pukul 10.40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MZ. Tim berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbi,a bersama seorang perempuan berinisial ZU.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk di jual sebanyak 5 paket besar narkotika jenis Sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 (delapan) paket Sabu seberat 3.26 gram, satu unit HP Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit HP Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket Sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit HP Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit HP Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.
“Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Kasat juga menyampaikan, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar Sabu.
Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam, diantarannya LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022, disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
“Kemudian LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. Disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pencara 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan yang terakhir LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksmimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan. (Luk)
















