
BATAM — Rapat Paripurna DPRD Kota Batam membahas pandangan umum fraksi terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam, pada Rabu (24/4/2024).
Dalam Rapat Paripurna tersebut 9 (sembilan) fraksi DPRD Kota Batam setuju untuk melanjutkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ke tahap selanjutnya. Tahap tersebut meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi.
“Pandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,” kata Sekda Jefridin.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam dipicu oleh pertumbuhan penduduk yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, sementara lahan yang tersedia tidak sebanding. Dengan rata-rata 20 kematian per hari, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. ***
(Nda)
















