TANJUNGPINANG – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ merupakan dokumen penting yang wajib disampaikan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Penyampaian LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kepri, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 30 Maret 2026, sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam LKPJ Tahun 2025, pemerintah daerah melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup berbagai urusan, mulai dari urusan wajib, urusan pilihan, hingga tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Laporan tersebut juga disusun berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk menjaga keselarasan antara program dan target pembangunan.
Melalui LKPJ, pemerintah daerah menyampaikan capaian sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Dengan perannya tersebut, LKPJ tidak hanya menjadi laporan tahunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah. ***














