GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Polda Kepri Diminta Bongkar Lagi Dugaan Korupsi di BUMD Lingga, Jangan Berhenti di Kasus Mesin Tepung Ikan Saja

×

Polda Kepri Diminta Bongkar Lagi Dugaan Korupsi di BUMD Lingga, Jangan Berhenti di Kasus Mesin Tepung Ikan Saja

Sebarkan artikel ini
Penampakan mesin pembuatan tepung ikan dan pakan ikan BUMD Kabupaten Lingga. (Foto : Ist)

BATAM – Polda Kepri diminta buka lagi dugaan kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga.

Pasalnya belasan miliar dana penyertaan modal yang digelontor untuk bisnis PT PSM (PT Pembangunan Selingsing Mandiri) sejak 2018-2020, tapi semua bisnisnya diduga gagal. Bahkan, belum jelas laporan juntrungan keberlanjutan bisnisnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami meminta Polda Kepri, kembali membuka dugaan korupsi di BUMD Lingga untuk mengungkap penyerataan modal bisnis yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Lingga sejak 2018 hingga 2020. Jumlahnya tidak sedikit tembus Rp11 miliar lebih,” tegas Arman pegiat anti korupsi ini menyebut saat ini bisnis BUMD Lingga itu gagal.

Setelah semua rencana bisnis gagal, tentu ada sebabnya, sehingga harus ada pertanggungjawaban terutama terkait beberapa unit mesin yang dibelanjakan melalui uang rakyat.

Untuk diketahui, bahwa direktur PT PSM milik BUMD Lingga, telah divonis 4,3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pinang pada 2022 lalu, dalam kasus korupsi pengadaan barang untuk mesin tepung ikan. Atas kasus tersebut dikatakan kerugian negara mencapai Rp3,090 miliar.

Sejak 2018 hingga tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Lingga telah menggelontorkan total dana penyertaan modal melalui APBD Kabupaten Lingga kepada PT PSM mencapai Rp11.350.000.000,00.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD Kabupaten Lingga itu sendiri sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018.

Namun, lanjutnya dana tersebut sampai sekarang belum jelas laporannya bagaimana. Padahal selain untuk pengadaan mesin tepung ikan, penyertaan modal untuk BUMD Kabupaten Lingga itu juga dialokasi untuk belanja mesin pakan ikan dan mesin air minum rakitan.

“Direktur sudah masuk penjara dan menjalani hukuman terkait pengadaan mesin tepung ikan. Padahal kami menduga mesin air mineral, juga harusnya diperiksa karena diduga juga di markup harganya,” ujar dia meminta kasus tersebut dibuka kembali.

Kejanggalan lain juga terjadi pada mesin pakan ikan terkait harga dan asal mesin dari mana. Karena sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari PT PSM milik BUMD Lingga tersebut terkait penyertaan modal hingga Rp11 miliar lebih selama tiga tahun pemerintah Pasangan Alias Wello-Nizar periode 2015-2020 tersebut.

“Direktur PSM sudah terbukti melakukan kesalahan mengkorupsi untuk pengadaan mesin pembuatan tepung ikan. Jangan lupa ada juga belanja pengadaan mesin pakan ikan dan mesin AMDK, ini juga disinyalir ada kejanggalan yang harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya berhenti di kasus tepung ikan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Direktur PT PSM dalam kasus korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100