HEADLINELINGGA

Miris! Dibangun Era Bupati Alias Wello: Tempat Pengolahan Pakan dan Tepung Ikan, serta AMDK Milik BUMD Lingga Terbengkalai

×

Miris! Dibangun Era Bupati Alias Wello: Tempat Pengolahan Pakan dan Tepung Ikan, serta AMDK Milik BUMD Lingga Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
Penampakan Gedung Pengolahan Pakan dan Tepung Ikan yang terbengkalai di Dabo, Kabupaten Lingga. (Foto : Ist)

LINGGA – Miris, bangunan tempat pengolahan tepung ikan dan pakan ikan milik BUMD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kondisinya terbengkalai. Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut.

Kekinian muncul dugaan bahwa mesin tersebut hasil rakitan, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari tiga wacana bisnis PT PSM milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga yang dibangun pada era Bupati Alias Wello melalui penyertaan modal dari APBD tersebut, kondisinya terlihat kusam, tak terurus hingga dianggap bisnisnya gagal.

Begitu pun, mimpi untuk produksi AMDK (Air Kemasan Dalam Botol) yang dulu dibangga-banggakan sebagai produksi daerah berjuluk Bunda Tanah Melayu itu, kekinian juga tak jelas keberlanjutannya.

Pasalnya dari informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa mesin untuk produksi AMDK tak sesuai. Sehingga sampai sekarang kondisinya terbengkalai dan bikin miris.

Padahal APBD Lingga digelontorkan untuk bisnis PT PSM tersebut di era kepemimpinan Bupati Alias Wello, jumlahnya cukup fantastis selama tiga tahun sejak 2018-2020 dengan jumlah mencapai Rp11 miliar lebih.

Penyertaan modal untuk BUMD melaui APBD Kabupaten Lingga mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2018. Terhitung sejak 2018 hingga tahun 2020 penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lingga untuk bisnis mendukung PT PSM selaku badan usaha milik daerah tersebut jumlah fantastis mencapai Rp11.350.000.000,00.

“Termasuk pengolahan pakan ikan dan tepung ikan di Dabo yang tidak berfungsi sesuai tujuan awal dan terbengkalai begitu saja,” ungkap sumber Sijori Kepri, Minggu 13 Oktober 2024.

Tak hanya itu, mesin AMDK di Cenot Desa Persiapan Cempaka, Kecamatan Lingga, yang digaungkan dulu, dengan harapan menjadi produksi unggulan BUMD Lingga juga tidak terdengar keberlanjutannya.

Dikatakan bahwa pada era Nizar jadi Bupati Lingga, belum pernah memberikan penyertaan modal untuk BUMD Lingga. Hal itu dikarenakan ada kendala saat beberapa kali mau dianggarkan terkait regulasi.

“Hal lain, akibat belum ada laporan mau pun rencana atau kajian investasi,” ujarnya

Sebagaimana diketahui Direktur PT PSM tersangkut kasus korupsi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan dan telah resmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Selain vonis 4 tahun 3 bulan penjara, Direktur PT PSM juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. ***

banner 200x200
Follow