GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Dari Solar Ilegal hingga Telur Penyu, Polda Kepri Gagalkan Aksi Kriminal di Batam

×

Dari Solar Ilegal hingga Telur Penyu, Polda Kepri Gagalkan Aksi Kriminal di Batam

Sebarkan artikel ini
Dari Solar Ilegal hingga Telur Penyu, Polda Kepri Gagalkan Aksi Kriminal di Batam
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, memperlihatkan barang bukti kasus kriminal di wilayah Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak berbagai tindak pidana menonjol. Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Kamis (21/8/2025), sejumlah kasus besar berhasil diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM tanpa izin, penyelundupan hasil laut tanpa dokumen, serta perdagangan satwa dilindungi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegas Brigjen Pol Anom.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan pengungkapan kasus karantina hewan dan ikan.

Pada 20 Agustus 2025, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
  • 86 karung serangga Cicada kering (867 kg),
  • 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

“Seluruh barang diketahui akan dikirim ke Vietnam melalui jalur tidak resmi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar,” ungkap Kombes Pol Silvester.

Dalam operasi 26 Mei 2025, dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diamankan.

  • Pelaku berinisial H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali dan menyimpan 236 liter BBM.
  • Pelaku inisial A.M.P alias T memakai mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite.

“Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta,” jelasnya.

Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal itu mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM.

“Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp140 juta,” ujar Kombes Silvester.

Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri),
  • 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas),
  • 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.

Seluruh satwa dan telur penyu dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana, mulai dari Undang-Undang Karantina, Migas, Pelayaran, hingga Konservasi Sumber Daya Alam. Hukuman yang menanti bervariasi, dari pidana penjara maksimal 2 hingga 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM, perdagangan ilegal hasil laut, maupun penyelundupan satwa dilindungi. Ini demi kepentingan masyarakat luas, stabilitas energi, dan kelestarian lingkungan,” tegas Wakapolda Brigjen Pol Anom. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100