BATAM – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Batu Ampar Polresta Barelang menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang masih menjual minuman tuak dan alkohol secara bebas. Aksi yang berlangsung pada Senin malam (22/9/2025) ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga tentang potensi bahaya penjualan tuak ilegal terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 22.30 WIB, dipimpin Ipda Jimmi, S.H., M.H. selaku Piket Pawas Polsek Batu Ampar. Operasi melibatkan Unit Batara Biru, personel Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah.
Dari hasil operasi, polisi menemukan empat kios yang masih memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol. Tiga di antaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya, yakni D.C. di Bengkong Bengkel, R.S. di Simpang Bintang Industrial Park 1, dan G.M. di Simpang Melcem. Sementara satu kios lainnya di Batu Merah ditemukan dalam keadaan tutup sehingga pemilik belum diketahui.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan respon cepat atas aduan warga sekaligus upaya menjaga kamtibmas.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Penertiban yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB itu berjalan lancar dan kondusif tanpa hambatan berarti. ***
















