BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati penambahan waktu pembahasan bagi dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (12/11/2025) siang di ruang sidang utama DPRD Batam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Unsur forkompimda, pejabat Pemko dan BP Batam, serta tokoh masyarakat LAM Kota Batam juga turut menghadiri jalannya paripurna.
Setelah dinyatakan kuorum, Kamaluddin membuka rapat secara resmi. Sebelum agenda dimulai, ia sempat mengundang pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah hal teknis persidangan, yang berlangsung sekitar sepuluh menit.
Pada agenda kedua, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mengajukan tambahan waktu selama 60 hari kerja.
Permohonan itu langsung disetujui seluruh anggota dewan tanpa keberatan, mengingat sejumlah materi masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, Pansus Ranperda Kota Layak Anak melaporkan bahwa draf final sudah disiapkan namun memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pansus pun meminta tambahan waktu 15 hari kerja. Usulan tersebut kembali mendapat persetujuan penuh dari anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaluddin juga menyampaikan bahwa laporan Banggar terkait pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 belum dapat dibacakan pada paripurna kali ini karena masih ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan. Laporan tersebut direncanakan disampaikan pada paripurna berikutnya.
Menutup rapat, Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh catatan, masukan, dan keputusan yang diambil akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, demi memastikan setiap ranperda dapat difinalisasi dengan baik dan tepat sasaran. ***

















