GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Kronologi Penggerebekan Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam

×

Kronologi Penggerebekan Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam

Sebarkan artikel ini
Kronologi Penggerebekan Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam
Kronologi Penggerebekan Sindikat Judi Online di Sukajadi Batam. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Penggerebekan sindikat dugaan perjudian online yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Kota Batam, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam bangunan ruko.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan, sejumlah orang di dalam ruko sempat berupaya melarikan diri melalui bagian rooftop bangunan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas mengamankan sejumlah orang di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 24 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre yang dijalankan secara terstruktur.

β€œLantai satu dan dua digunakan sebagai tempat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon korban. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing seperti host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) untuk menciptakan kesan permainan yang menguntungkan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, router WiFi, monitor, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100