[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
RDP Lahan di KOMISI I DPRD Batam “DITUNDA”
sijorikepri.com , BATAM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengalokasian lahan PT Usaha Jaya Makmur yang ditempati oleh pedagang pasar induk RT 08/RW 04, Kelurahan Tanjung Uma, batal dilaksanakan, hal ini dikarenakan para pihak terkait tidak hadir, sehingga RDP tersebut ditunda.
“Jadi rapat dengar pendapat ini, saya buka dan langsung saya tutup lagi ya. Dah begitu saja dulu,” kata Budi Mardianto, selaku Ketua Komisi I dan sekaligus pemimpin rapat, di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Rabu, (03/05/2018).
Disampaikan oleh Budi Mardianto, bahwasanya, para pihak terkait yang seharusnya datang di ruang rapat tersebut, tidaklah datang, sehingga rapatpun tidak bisa di teruskan.
“Ya bagaimana , orang banyak yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Ya tidak bisa diteruskan. Terus pedagang juga harus jelas, atas nama warga atau APKLI,” tegas Budi.
“Pedagang tadi juga harus jelas , dari mananya. Kalau dari warga, ya dari warga saja. Dan kalau mau atas nama APKLI atau kalau mau atas nama organisasi atau apa, ya harus jelas juga. Misalnya Kop suratnya, stempelnya dalam lain-lain. Kan begitu,” lanjut Budi.
Permasalahan warga pasar induk belum juga tuntas hingga di RDP kan kembali. Dimana dalam RDP tersebut, pada pihak terkait nampak tidaklah hadir, seperti pihak BP Batam dan juga pihak perusahaan.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja, yang diwakili oleh Imam Tohari, datang saat rapat sudah bubar, alias datang terlambat.
Warga yang sudah hadir nampak begitu kecewa, karena merasa bahwa permasalahan tersebut akan menjadi molor lagi dan tidak tuntas-tuntas, sementara mereka menganggap itu permasalahan yang sudah lama.
“Ya gimana ya mbak, sebenarnya kami agak kecewa juga sih, padahal ini permasalahan sudah lama juga lho. Tapi ya mau gimana lagi, orang rapat juga sudah ditutup,” kata salah seorang warga. (nda)
















