JAKARTA – Untuk tahun 2023, Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No 1006/2022 dan No. 3/2022, sebanyak 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 8 (delapan) hari.
Surat Keputusan Bersama tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelum ditetapkan Surat Keputusan Bersama tersebut, ketiga menteri terlebih dahulu mengikuti rapat, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Adapun 24 hari libur bersama dapat dilihat seperti dibawah ini :
Libur Nasional Tahun 2023 sebanyak 16 Hari :
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah (2 Hari)
7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama sebanyak 8 Hari :
1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah (Libur 4 Hari)
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal
(don/HUMAS MENPANRB)
















