GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Direktorat Jenderal Imigrasi Informasikan Masa Berlaku Paspor Berubah Jadi 10 Tahun, Biaya Pembuatannya Masih Sama

×

Direktorat Jenderal Imigrasi Informasikan Masa Berlaku Paspor Berubah Jadi 10 Tahun, Biaya Pembuatannya Masih Sama

Sebarkan artikel ini
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. (Foto : Dirjen Imigrasi)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menginformasikan, bahwa masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun berubah menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan, berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo Ekatjahjana, dalam rilisnya, kemarin

Terkati bertambahnya masa berlaku paspor ini, juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. 

Widodo menyebutkan, bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

β€œSaat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo juga menjelaskan, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

Jadi, lanjut Widodo, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” ungkap Widodo.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100