
BINTAN β Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR) dan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU), usai acara Bedah Buku Adab Melayu Dalam Kehidupan, di Kampus STAIN SAR, di Ceruk Ijuk, Kabupaten Bintan, Selasa, 13 Desember 2022.
Memorandum of Understanding (MoU) langsung ditandatangani oleh Ketua STAIN SAR, Dr Muhammad Faisal M.Ag dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, DR HM Juramadi Esram MT MH, disaksikan Wakil Ketua 2 STAIN SAR, Drs Al Mahfuz M.Si, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Sugiarto Doso, serta segenap civitas akademika dan puluhan mahasiswa.Β
MoU berlaku selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan. Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan memperhatikan batas
Kemampuan, serta tidak mengganggu tugas pokok.
Nota Kesepahaman ini bertujuan guna peningkatan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
Usai MoU, Kadis Kebudayaan Kepri, Juramadi Esram mengaku senang bisa mengadakan MOU dengan STAIN SAR. Hal ini penting dilakukan agar semakin fokus dan terarah dalam pengembangan sumber daya manusia, terutama dalam pengembangan Kebudayaan.
βKita juga siap untuk MoU dengan pihak lainnya dalam kerangka saling sinergi,β ungkap mantan Sekda Lingga ini.
Selain dengan STAIN SAR, Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri juga melakukan MoU dengan LAM Kota Tanjung Pinang. (ds)














