

LINGGA – Hingga saat ini, ternyata masih ada warga Suku Laut di Kabupaten Lingga yang belum memiliki surat nikah. Namun, Yayasan Kajang Lingga akan mendata warga Suku Laut yang belum memiliki surat nikah, termasuk catatan sipil lainnya.
Demikian hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Bintan Lingga, Hanafi Ekra, saat mendampingi Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengunjungi Suku Laut, untuk berdoa bersama masyarakat atas selesainya pekerjaan Renovasi Rumah Masyarakat Suku Laut di 10 Desa, yang dipusatkan di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga
Terkait bantuan dari Pemprov Kepri tersebut, Hanafi Ekra mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena Pemerintah Provinsi telah membantu pembangunan/renovasi 200 unit rumah suku laut di Lingga dari total 800 yang tersebar di Lingga.
“Semoga kehidupan sahabat-sahabat kita suku laut terangkat, dan yang masih menjadi PR kita juga yaitu masih ada di beberapa tempat anak-anak mereka yang tidak sekolah walupun hanya sekolah dasar, dan masih ada belum memiliki buku nikah secara resmi, dan persoalan-persolan sosial dan kemiskinan yang lain. Semoga perhatian ini terus dapat kita lanjutkan, sehingga mereka tidak terpencil. Mereka juga adalah sama seperti kita juga, harus punya kesempatan untuk maju,” kata politisi PKS tersebut, Minggu, 9 April 2023.
Sementara itu, Ketua Yayasan Kajang Lingga, Densy Dias, kepada media ini menjelaskan, bahwa bantuan dari Gubernur Kepri untuk warga masyarakat Suku Laut itu memang ada, dan yang sudah mereka data sebanyak 200 rumah dan dapat bantuan renovasi rumah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Densy juga menjelaskan tentang perkampungan Suku Laut yang dapat bantuan dari Pemprov Kepri, diantaranya, Selat Kongky, Pulau Akat, Pulau Senang, Mentengah, Tajur Biru, Air Ingat, Secawa, Linau, dan Tanjung Kelit.
“Yang dapat bantuan rumah itu memang kami data yang betul-betul rumah sudah tidak layak huni,” jelas Densy.
Terkait masih ada warga Suku Laut yang kesulitan mengurus/belum memiliki surat nikah, Densy membenarkan kondisi tersebut.
“Saat sekarang ini juga, saya lagi di pulau Penaah untuk mendata masyarakat suku laut yang belum punya surat nikah, tapi sudah menikah secara agama atau nikah siri, dan mengurus akte kelahiran anak-anak suku laut, atas perubahan asal usul anak,” katanya.
Ada juga masyarakat suku laut yang belum menikah secara agama, tapi sudah hidup bersama.
“Ini akan kami data, agar segera dinikahkan. Kalau mereka agama Islam, tentu akan kita urus ke KUA. Kebetulan kami dari Yayasan Kajang juga sudah MoU dengan Pengadilan Agama Dabo Singkep,” ujar Densy.
Densy melanjutkan, hal ini pihaknya lakukan dengan tujuan agar mereka juga mendapatkan kesetaraan identitas dan tercatat di catatan sipil. Dan Ini sudah tugas kita sebagai warga negara Indonesia. Bukan kah suku laut juga warga negara Indonesia.
“Biar mereka merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sesuai sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.
















