BINTAN β Polres Bintan kini menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan kejahatan, bencana alam, hingga kebutuhan informasi pelayanan publik, seperti SIM, STNK, pajak kendaraan, dan SKCK. Layanan ini aktif sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan kegiatan Anjangsana menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Rabu (18/6/2025).
βKami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, bahwa saat ini Polres Bintan telah memiliki Call Center Polri 110 yang dapat membantu masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana maupun bencana alam, serta menanyakan pelayanan Polri,β ujar Kapolres.
Layanan Call Center 110 ini tidak dipungut biaya dan langsung terhubung dengan petugas kepolisian yang siap merespons laporan warga kapan pun dibutuhkan. Masyarakat hanya perlu menghubungi nomor 110 dari ponsel untuk mendapatkan penanganan cepat.
Call Center ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang diusung Polri untuk memberikan akses mudah dan responsif kepada masyarakat, termasuk dalam menindaklanjuti aduan atau pertanyaan seputar layanan administrasi kepolisian.
Dengan hadirnya layanan ini, Kapolres berharap masyarakat lebih aktif menjalin komunikasi dan kerja sama dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
βLayanan ini adalah jembatan antara masyarakat dan kepolisian. Jangan ragu untuk melapor atau bertanya. Kami hadir untuk melayani,β tegas AKBP Yunita.
Polres Bintan mengajak seluruh warga untuk menyebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Call Center 110 demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. ***














