BINTAN β Polres Bintan bersama tim gabungan turun langsung ke lapangan dalam kegiatan monitoring dan pengamanan aktivitas tambang pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar yang dinilai merusak ekosistem, menyebabkan erosi, pencemaran air, hingga ancaman longsor.
Monitoring dilakukan di tiga titik, yaitu Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang.
βHari ini kita melakukan monitoring dan pengamanan aktivitas penambangan pasir darat ilegal yang ada di Kabupaten Bintan dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan,β ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan tersebut, tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif. Namun, satu unit alat berat dalam kondisi rusak ditemukan di lokasi Desa Malang Rapat, sementara di titik lainnya tidak ditemukan kegiatan apapun.
βKami lakukan penindakan berupa pemasangan police line dan penutupan akses jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut. Ini untuk mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku sesuai hukum yang berlaku,β tegas IPTU Fikri.
Tim monitoring ini terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, serta perwakilan ESDM Provinsi Kepri, DLH Bintan, Gabungan TNI, Posda BIN Bintan, dan juga sejumlah insan pers.
Dalam kesempatan itu, Polres Bintan juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga lingkungan dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.
βSilakan laporkan kejahatan atau aktivitas mencurigakan, baik ke Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres terdekat, atau melalui Call Center Polri 110,β imbau IPTU Fikri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bintan dalam menindak tegas penambangan liar yang mengancam kelestarian alam dan kehidupan masyarakat. ***














