BINTAN – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan Serving The Villager (STV) yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai mampu menjawab tantangan pelayanan publik di wilayah terpencil dan kepulauan. Program yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan ini mendapatkan apresiasi nasional dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Apresiasi tersebut ditandai dengan penganugerahan Outstanding Public Service Innovation (OPSI) kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang diserahkan langsung oleh Menteri PANRB RI Rini Widyantini di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif di tengah kondisi geografis Bintan sebagai daerah kepulauan.
STV dirancang sebagai pola pelayanan jemput bola dengan pendekatan kolaboratif, mengusung semangat menjangkau masyarakat yang selama ini terkendala akses dan jarak. Melalui program ini, pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi menunggu warga datang ke kantor, melainkan petugas yang mendatangi langsung masyarakat hingga ke pulau-pulau terluar.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa kondisi geografis Bintan menuntut model pelayanan publik yang lebih aktif dan adaptif.
“STV ini memang menjadi jawaban sekaligus solusi. Geografis Bintan yang terbentuk dari gugusan kepulauan memang mengharuskan model pelayanan publik yang lebih aktif. Adminduk ini hak semua warga negara, kita beri kemudahan, kita yang mendatangi masyarakat untuk pelayanan. Nah, dengan STV ini kita menjangkau yang tak terjangkau, melayani yang tak terlayani,” ujar Roby.
Dalam pelaksanaannya, tim Disdukcapil Bintan secara rutin menyusuri wilayah pesisir, pedalaman, hingga pulau-pulau yang aksesnya masih terbatas. Tidak jarang petugas harus menginap beberapa malam di pulau terluar, seperti di Kecamatan Tambelan, demi memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
STV juga mengedepankan prinsip kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Sasaran pelayanannya mencakup kelompok masyarakat rentan, termasuk warga di pulau terpencil, penghuni rumah tahanan, hingga orang dengan gangguan jiwa.
Layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan kematian, akta perkawinan, akta pengesahan anak, layanan pindah-datang, serta penanganan data kependudukan bermasalah. Program ini juga menjalin kerja sama dengan rumah sakit, rumah tahanan, dan Kantor Urusan Agama.
Sejak diluncurkan hingga akhir 2024, STV telah melayani sebanyak 2.906 dokumen kependudukan secara langsung di lokasi masyarakat. Capaian tersebut menjadi gambaran konsistensi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memperluas jangkauan pelayanan publik.
“Masyarakat kita apalagi yang di pulau-pulau ada yang harus setiap hari melaut. Di samping tidak ada waktu, jarak tempuh juga jadi perhitungan untuk mengurus berkas-berkas. Nah, menjawab tantangan itu lah maka lahir program STV ini,” kata Roby menambahkan.
Pengakuan nasional ini melengkapi deretan prestasi inovasi pelayanan publik di Kabupaten Bintan. Sebelumnya, STV juga berhasil mengantarkan Bintan meraih Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri RI pada tahun 2024. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melahirkan inovasi pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. ***














