[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Gaji Dibawah UMK, Kawasan Wisata Lagoi “RUGIKAN PEKERJA”
– Langgar UU Ketenagakerjaan.
– Disnaker Akan Turunkan Tim Pengawas.
SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), selaku pengelola Kawasan Wisata Lagoi, Kabupaten Bintan, diduga melanggar UU Ketenagakerjaan, terutama dalam hal penggajian pekerja atau buruh.
Beberapa pekerja yang namanya enggan dipublikasikan, mengatakan, mereka mendapatkan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan dan ditambah lagi dengan jam kerja yang overload, tanpa adanya hitungan lembur.
“Disini kita hanya digaji Rp 2.300.000 dan jam kerja 12 jam, masuk jam 9 pagi pulang jam 9 atau jam 10 malam,” kata salah satu pekerja, yang diamini pekerja lainnya.
Mengacu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 77 ayat 1, lanjutnya, disebutkan, bahwa setiap pengusaha wajib menentukan waktu kerja. Waktu kerja yang dimaksud meliputi 8 jam 1 hari 40 jam, dan 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
”Kondisi yang terjadi saat ini, Bintan Resort Cakrawala diduga merugikan hak buruh. Manajemen memanipulasi selip gaji dengan membuat gaji pokok Rp 3.112.618, tetapi dipotong uang makan sebesar Rp 800.000, Jadi dengan gaji yang diperoleh hanya Rp 2.300.000,” terangnya.
Karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, pekerja Lagoi ini mengaku, mereka terpaksa menjalani aktivitas tersebut.
”Tapi, secara naluri, kita tidak terima. BRC telah merugikan hak kita sebagai pekerja,” sesalnya.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, angkat bicara
“Jika ada khasus seperti itu, pekerja wajib mengadukan hal tersebut kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Hasfarizal, saat ditemui SIJORIKEPRI.COM dikantornya, Selasa, (10/07/2018).
Hafrizal juga menambahkan, dalam surat edaran Gubernur, Bupati dan Permendagri, Perusahan tidak boleh membayar upah pekerja/buruh dibawah standar UMK.
Sedangkan untuk jam kerja yang over load dan lembur tidak dibayarkan, adalah ranah tim pengawasan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi yang akan menindak lanjutinya.
“Tertera dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, Pasal 77 ayat 1, setiap pengusaha wajib menentukan waktu kerja. Waktu kerja yang dimaksud meliputi, 8 jam 1 hari 40 jam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam satu Minggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, bahwa ia akan menugaskan tim pengawasan ke perusahaan atau pengusahan yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
“Kita akan kirim Tim pengawas kesana, guna untuk memastikan jika benar adanya.” Tegasnya, saat dihubungi melalui telephone. (wak rev)
















