TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatatkan sejumlah capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, memaparkan keberhasilan lembaga tersebut dalam mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.
Hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 10 kasus besar tindak pidana korupsi, enam diantaranya:
Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri (2022)
- Kerugian negara: Rp9,08 miliar.
- Tiga tersangka ditahan: Direktur PT Timba Ria Jaya (HT), Pejabat Pembuat Komitmen (DO), dan pihak swasta (AT).
Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal (PT Gema Samudera Sarana, 2021)
- Kerugian negara: Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.
- Tersangka: Allan Roy Gemma.
Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal (PT Pelayaran Kurnia Samudra, 2015–2021)
- Kerugian negara: Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.
- Tersangka: Syahrul.
Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT Persero Batam (2012–2021)
- Tersangka: Alwi M. Kubat.
- Status: Kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Balai Karimun (2016–2019)
- Status: Menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP.
Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjung Pinang (2021)
- Tersangka: Pesrizal ST.
- Status: Kasus P-21 dan dilimpahkan ke penuntutan.
Strategi Penanganan Kasus
- Efektivitas Penindakan: Kejati Kepri memastikan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan bukti yang kuat.
- Kolaborasi dengan Lembaga Audit: Kerjasama dengan BPK dan BPKP untuk memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara.
- Transparansi Proses Hukum: Semua perkembangan kasus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
Dalam rangka Harkordia 2024, Kejati Kepri juga melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, seperti:
- Kampanye anti korupsi di sekolah-sekolah dan komunitas lokal.
- Dialog interaktif bertema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri.”
- Upacara resmi peringatan Harkordia.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi.
“Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan, khususnya dalam melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan negara.” tegas Kajati, pada Senin (09/12/2024).
Dengan pencapaian ini, Kejati Kepri berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. ***