PEKAN BARU — Pemerintah Kota Pekan Baru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekan Baru mengeluarkan Pengumuman tentang hasil seleksi administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekan Baru Tahun 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Teknis ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 433 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kemudian KEPMENPAN RB Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 432066/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, dan Pengumuman Sekretariat Kota Pekanbaru 810/BKPSDM/2727/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.
Daftar nama pelamar yang dinyatakan LULUS / Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat sebagaimana terlampir pada Pengumuman ini;
Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS / Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan pada masing-masing akun melelui portal https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 16 s.d 18 Januari 2023;
Peserta tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan administrasi bukan berasal dari pelamar.
Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari 3 (tiga) hari, sebagaimana diatur pada point 2, maka Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis tidak dapat memproses sanggahan tersebut;
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan;
Untuk lebih jelasnya silakan dilihat pengumumannya dibawah ini.
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis Pemko Pekan Baru 2022 :
DOWNLOAD DISINI :
Sumber : BKPSDM Kota Pekan Baru
















