GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEKARIMUN

Diduga Buang Limbah di Danau Sentani, PLTU Karimun Ngaku Sudah Kantongi Izin dari Camat Tebing

×

Diduga Buang Limbah di Danau Sentani, PLTU Karimun Ngaku Sudah Kantongi Izin dari Camat Tebing

Sebarkan artikel ini
Diduga lokasi ini jadi tempat pembuangan limbah abu batu bara oleh PLTU Karimun di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari Kabupaten Karimun
Diduga lokasi ini jadi tempat pembuangan limbah abu batu bara oleh PLTU Karimun di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Diduga aktivitas pembuangan limbah abu batu bara oleh PLTU 2×7 MW Tanjung Balai Karimun di sekitar Danau Sentani atau Danau Bangun Sari menuai sorotan.

Pihak PLTU berdalih sudah mengantongi izin dari Camat Tebing untuk pemanfaatan limbah tersebut, meski lokasi pembuangan disebut-sebut terlalu dekat dengan kawasan danau yang menjadi sumber air bersih warga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Material fly ash dan bottom ash diduga mencemari area sekitar danau tanpa pengelolaan memadai. Saat hujan deras turun, abu yang bercampur tanah rawan terbawa longsor ke danau, mengancam ekosistem dan kualitas air Danau Sentani yang menjadi pasokan utama PDAM untuk warga Kecamatan Tebing.

Pada Sabtu (31/5/2025), wartawan media ini mendapati kendaraan lori diduga bermuatan limbah abu membuang material tak jauh dari badan Danau Sentani.

Andi Anwar, warga setempat, menyampaikan kecemasan:
“Limbah abu tersebut akan mengalir ke Danau Sentani, dan mengancam ekosistem di sekitarnya,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak PLTU membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun menyatakan bahwa kegiatan itu adalah bagian dari program stabilisasi lahan dan bukan pembuangan limbah sembarangan.

“Maaf Pak, mungkin bahasanya bukan dibuang ya. Kami memiliki izin pemanfaatan faba (limbah abu batubara) untuk stabilisasi lahan. Untuk area Bangun Sari ini, ada MOU kerja sama dengan Pemerintah Camat Tebing,” ujar pihak PLTU.

Namun, Camat Tebing, Kaidir, memberikan pernyataan berbeda.
“Kecamatan tidak pernah memberikan izin, itu izin dari masyarakat setempat, dan saya baru tahu itu pembuangan Limbah B3 terlalu dekat dengan danau. Sebentar akan saya hubungi pihak PLTU agar pekerjaan pembuangan limbah dihentikan dulu hari ini,” ujarnya.

Jika dibiarkan, pencemaran ini bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Warga meminta instansi terkait segera menyelidiki lebih lanjut dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh PLTU. ***

SHARE DISINI!
banner 200x200