GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUN

Lakukan Pengrusakan, Pria Mabuk Diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun

×

Lakukan Pengrusakan, Pria Mabuk Diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun

Sebarkan artikel ini
Lakukan pengrusakan kaca depan Hotel Satria Kabupaten Karimun dengan Parang, seorang pria mabuk berinisial S, diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun — Lakukan pengrusakan kaca depan Hotel Satria Kabupaten Karimun, dengan Parang, seorang pria mabuk berinisial S, diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku pengrusakan di Hotel Satria, Kabupaten Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Muhammad Adenan, Sabtu, (20/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada Hari Jumat, 19 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku inisial S tidak terima dan merasa tersinggung karena ditegur oleh Satpam Hotel Satria, Kabupaten Karimun.

“Merasa tidak senang, pelaku Kembali dengan membawa sebilah Parang, kemudian mencoba memecahkan kaca bagian depan sebelah kanan Hotel Satria,” ungkap Adenan.

Pengungkapan ini, lanjut Adenan, dilakukan setelah mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV, kemudian Tim Satreskrim Polres Karimun, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku S, di wilayah Kampung Bukit Atas, RT 004 RW 001 Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

“Motif pelaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan Sajam, karena merasa tersinggung dengan pihak Hotel, yang mana pelaku juga sebelumnya sudah meminum alkohol 2 (dua) kaleng,” ujar Adenan.

Dalam kejadian tersebut, kata Adenan, tidak ada menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materil kaca hotel yang pecah.

“Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah kita kumpulkan. Pelaku sudah kita amankan, dan sekarang kita lakukan proses penyidikan untuk proses hukum,” tutup AKBP Muhammad Adenan. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100