GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku pencurian sepeda motor. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan โ€” Polsek Bintan Timur berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial KAF, RMY, dan FM, saat sedang berada di Pasar KUD Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (26/03/2022).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan 3 (tiga) orang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar KUD Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

โ€œSaat ini 3 (tiga) orang tersangka berinisial KAF, RMY dan FM, ditahan di Polsek Bintan Timur,โ€ kata Kapolres Bintan, Sabtu, (26/03/2022).

BACA JUGA : Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus

BACA JUGA : Nikah 2 Kali, Pelaku Ditangkap di Tanjung Uban

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan Junika, yang melaporkan kehilangan Sepeda Motor miliknya ke Polsek Bintan Timur. 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU TP Sipahutar SH, mulai dilakukan penyelidikan, diawali Rekaman CCTV di rumah Junika.

Dilihat dari Rekaman CCTV tersebut, pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut lebih dari 1 (satu) orang.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi, bahwa diduga pelaku berada di seputaran Pelantar KUD Tanjung Pinang. Lalu, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung menuju ke pelantar KUD.

Di pelantar KUD, personil mengamankan terduga pelaku inisial FM alias R bersama 2 (dua) unit Sepeda Motor yang diduga hasil pencurian yang disimpan di rumah FM alias R, kemudian AS, lalu DA dan YF.

Dengan tertangkapnya 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor, personil Polsek Bintan Timur juga mengamankan Barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 Unit.

BACA JUGA : 2 Kali Ditiduri, ABG di Tanjung Pinang Ini Telat Datang Bulan

BACA JUGA : Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orangย 

Kemudian, 2 (dua) unit Sepeda Motor akan diserahkan ke Polres Tanjung Pinang, karena TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjung Pinang.

โ€œKepada ketiga orang tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur. Sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya diserahkan ke Polres Tanjung Pinang karena TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang,โ€ ungkap Kapolres.

Terhadap 3 (tiga) orang terebut dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana, dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100