GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Mantan Gubernur Isdianto Bersama 3 Saksi Lainnya Bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

×

Kasus Korupsi di Dispora Kepri, Mantan Gubernur Isdianto Bersama 3 Saksi Lainnya Bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto, hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Terkait perkara korupsi dana Bansos di Dispora Kepri tersebut, ia mengaku adanya ajuan proposal dari sejumlah organisasi masyarakat sesuai anggaran yang tersedia awalnya Rp 30 miliar pada tahun 2019, kemudian ditambah Rp 21 miliar, sehingga total dana Bansos yang tersedia Rp 51 miliar dari Rp 87 miliar proposal yang masuk.

“Setelah melalui seleksi oleh TAPD, akhirnya dana Bansos yang disahkan menjadi Rp 51 miliar,” kata Isdianto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sidang itu, Isdianto juga mengaku banyak lupa ketika ditanyakan tentang lebih lanjut penggunaan anggaran Bansos tersebut. 

Ia hanya mengaku semua diserahkan ke masing-masing OPD sebagai penyelenggara kegiatan.

“Terkait masalah Bansos dan proposal, setiap pergi kunjungan ke daerah banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti perbaikan rumah ibadah dan lainnya,” ucap Isdianto.

Isdianto juga menyebutkan, bahwa setiap penggunaan anggaran dilakukan oleh tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris daerah (Sekda) yang dijabat oleh Arif Fadillah penyusun anggaran, kemudian diteruskan ke Bappeda yang dikepalai oleh Naharuddin, saat itu.

Ketika ditanyakan oleh salah seorang penasehat hukum terdakwa, kenapa bisa kebobolan terkait penggunaan dana proposal fiktif tersebut dan apa tanggung jawab saksi selaku Gubernur Kepri saat itu, Isdianto hanya berucap, bahwa semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait.

“Semua kegiatan diserahkan ke masing-masing OPD terkait,” kilah Isdianto dalam sidang berlangsung hampir 3 jam tersebut.

Sementara itu saksi Misbardi lebih banyak menerangkan tentang aturan penggunaan dana hibah, yang sedianya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100