GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Polresta Barelang Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Kayu di Bukit Tanjung Banun Batam

×

Polresta Barelang Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Kayu di Bukit Tanjung Banun Batam

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pencurian Kayu di Bukit Tanjung Banun Batam. (Foto : Polresta Barelang)

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui pendekatan Restorative Justice, sesuai laporan polisi nomor LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tertanggal 21 November 2024.

Kasus ini melibatkan tersangka Paris alias Ucu Bin Durahman (alm.), yang diduga melakukan penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Rabu (22/01/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan berdasarkan prinsip kemanfaatan hukum.

Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan, dengan pertimbangan utama pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.

“Prinsip Restorative Justice yang kami terapkan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan fokus pada pemulihan, bukan penghukuman semata,” jelas AKP M. Debby Tri Andrestian.

Beberapa faktor utama yang mendasari keputusan ini meliputi:

  1. Kerugian Materiil Telah Diselesaikan: Pelapor dan tersangka mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
  2. Itikad Baik Tersangka: Tersangka menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
  3. Efektivitas Sosial: Penyelesaian kekeluargaan dinilai lebih menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

Proses mediasi difasilitasi oleh Satreskrim Polresta Barelang, dengan menghadirkan pelapor, tersangka, dan pihak terkait.

Dalam pertemuan ini, tersangka menyatakan penyesalannya, sementara pelapor menerima penyelesaian dengan tujuan menjaga kemaslahatan bersama.

“Kesepakatan ini mencerminkan semangat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa menambah beban sosial di masyarakat,” ujar AKP M. Debby Tri Andrestian.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk memahami dan mematuhi hukum terkait kepemilikan serta pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum serupa di masa depan.

“Polresta Barelang berkomitmen menerapkan hukum secara humanis, adil, dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam,” tutupnya.

Penyelesaian kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial di masyarakat dan menjadi contoh bahwa keadilan dapat dicapai melalui dialog serta kerja sama antara semua pihak. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100