JAKARTA – Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/01/2025).
Ketua Majelis DKPP, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Sem Nawipa berupa Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai efektif sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai,” ujar Ketua Majelis.
Sem Nawipa dinyatakan bersalah karena memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan etika, terutama karena uang yang diberikan berasal dari dana pribadi.
Menurut DKPP, penggunaan dana pribadi untuk kepentingan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan pemilu tidak dibenarkan, baik secara aturan maupun etika.
“Tindakan Teradu I merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas, serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sidang putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi kepada 11 Teradu dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang menerima Peringatan, dua orang menerima Peringatan Keras Terakhir, dan satu orang (Sem Nawipa) dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, dengan Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. ***














