GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMJABODETABEKPOLITIK

Ketua KPU Kabupaten Paniai Dicopot, Ini Alasannya

×

Ketua KPU Kabupaten Paniai Dicopot, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Sem Nawipa dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai. (Foto : DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Sem Nawipa dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai. Keputusan ini diambil setelah Sem Nawipa dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP dengan perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/01/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Majelis DKPP, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tindakan Sem Nawipa memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Tindakan Teradu I merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas, serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain, dalam hal ini kepolisian,” tegas Raka Sandi.

Sem Nawipa juga menerima Peringatan Keras Terakhir selain sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai.

DKPP menyoroti penggunaan dana pribadi oleh Sem Nawipa untuk keperluan tugas dan kewenangan lembaga. Hal ini dianggap melanggar aturan etika dan hukum, karena dana tersebut seharusnya berasal dari sumber resmi yang diatur oleh negara.

“Tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, karena penggunaan dana pribadi dalam tugas kelembagaan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah Raka Sandi.

Kasus ini melibatkan 11 Teradu, termasuk Sem Nawipa. Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa:

  • Peringatan kepada sembilan orang,
  • Peringatan Keras Terakhir kepada dua orang,
  • Pencopotan jabatan kepada Sem Nawipa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H.

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100