GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMJABODETABEKOPINI

Selain Ketua KPU Kabupaten Brebes, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Juga Dicopot Jabatannya oleh DKPP

×

Selain Ketua KPU Kabupaten Brebes, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Juga Dicopot Jabatannya oleh DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Dicopot Jabatannya oleh DKPP. (Foto : DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada dua penyelenggara Pemilu.

Mereka adalah Masjidah, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dan Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang digelar DKPP pada Senin (20/1/2025) di Jakarta, yang juga melibatkan berbagai pelanggaran dari penyelenggara Pemilu lainnya.

Pelanggaran di Kabupaten Ogan Ilir

Masjidah dicopot dari jabatannya setelah terbukti lalai dalam melakukan pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terkait seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kelalaiannya menyebabkan satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang tidak memenuhi syarat tetap dilibatkan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.

“Tindakan tersebut melanggar hukum dan etika, sehingga DKPP memberikan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Ratna Dewi Pettalolo, anggota Majelis, menambahkan bahwa sebagai Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah memiliki tanggung jawab tertinggi atas pelanggaran tersebut.

Pelanggaran di Kabupaten Brebes

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, juga diberhentikan dari jabatannya karena melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Pelanggaran tersebut dinilai mencoreng integritas penyelenggaraan Pemilu di Brebes.

Dalam kasus yang sama, Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, juga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik.

Sidang DKPP kali ini memutuskan lima perkara yang melibatkan 44 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Dari total tersebut:

  • 22 penyelenggara dijatuhi sanksi Peringatan.
  • 3 penyelenggara mendapat sanksi Peringatan Keras.
  • 4 penyelenggara mendapat sanksi Peringatan Keras Terakhir.
  • 3 penyelenggara, termasuk Masjidah, Manja Lestari Damanik, dan Trio Pahlevi, diberhentikan dari jabatan Ketua.

Sebanyak 15 penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

DKPP menegaskan bahwa keputusan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100