TANJUNGPINANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus pidana bagi pelaku. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya bertujuan memenjarakan, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” tegas Kajati Kepri, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang menerima pengembalian kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama.
Dana tersebut dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan se-Kota Batam periode 2015 hingga 2021.
Kajati Kepri menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi merupakan bagian penting dari tanggung jawab hukum pelaku, namun proses pidana tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Uang hasil korupsi harus dikembalikan ke kas negara, tetapi itu tidak berarti pelaku terbebas dari hukuman. Pengembalian ini hanyalah bentuk tanggung jawab, bukan penghapusan pidana,” ujar Jehezkiel.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkomitmen memastikan setiap rupiah uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi bisa kembali melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Langkah ini, lanjutnya, menjadi wujud nyata dari arah kebijakan “penegakan hukum berimbang antara pemidanaan dan pemulihan” yang terus digencarkan Kejati Kepri selama beberapa tahun terakhir.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menelusuri perkara ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan adanya kerugian negara khusus dari kegiatan PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar AS.
Audit tersebut mengungkap bahwa PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan.
Uang pengembalian telah diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang dipimpin Mukharom, S.H., M.H., dan kini telah disita serta dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Menurut Kajati Kepri, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana. Kejaksaan juga harus mampu menciptakan efek jera dan memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, tapi memastikan uang rakyat kembali dan tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih,” ujarnya.
Kejati Kepri pun berencana memperluas koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan pendapatan negara di sektor kepelabuhanan dan jasa publik lainnya. ***














