Hingga berita ini dipublikasikan, 2 (dua) saksi lainnya, yakni Akbar Husriadi, ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra, selaku Tenaga Honorer (PTT) di BPKAD Kepri menjalani pemeriksaan dalam sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus korupsi dana bansos di Dispora Kepri ini, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kelima terdakwa, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berlapis menerima dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain kelima terdakwa, dana hibah Bansos melalui Dispora Kepri itu, juga diperoleh 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.2 Miliar.
Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primer.
Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Asf)
















