BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban periode 2021–2024, S.N., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Bintan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., mengatakan bahwa S.N. ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam perkara tersebut. “Dari hasil penyidikan, peran masing-masing sudah cukup jelas, termasuk keterlibatan tersangka S.N. dalam proses administrasi dan penerimaan PNBP,” ungkap Roi.
Selain S.N., tiga tersangka lain yang telah ditetapkan adalah R.P. (Direktur PT PAB), I.S. (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023), dan M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023).
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan terhadap penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya. Penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan sejak beberapa bulan terakhir.
Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025, penyidik kemudian melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada Selasa, 11 November 2025.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka para tersangka, termasuk S.N., akan segera menjalani proses penuntutan di pengadilan,” ujar Roi.
Roi menambahkan, Kejari Bintan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. “Kami memastikan proses hukum berjalan objektif sesuai bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. ***














