Hakim menyatakan, 4 (empat) terdakwa lainnya yaitu, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, masing-masing dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Keempat terdakwa ini, juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain hukuman pokok, keempat terdakwa korupsi bansos Rp 87 miliar APBD 2020 ini juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas dana Bansos yang dikorupsi dengan besaran masing-masing.
Terdakwa Suparman dituntut mengembalikan UP atas korupsi yang dilakukan Rp 36,5 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 6 (enam) bulan penjara.
Terdakwa Mustofa dituntut mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari Korupsi yang dilakukan Rp 650 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
Terdakwa Irsadul Fauzi dituntut mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari dana yang diterima sebesar Rp 68 juta. Dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehingga nihil.
Terdakwa Arif Agus Setiawan juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta, namun UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara sehingga nihil.
βVonis hakim PN Tipikor Tanjung Pinang terhadap 5 (lima) terdakwa dana Bansos Rp 87 Miliar APBD dan APBDP 2020 Kepri ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan tuntutan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan,β kata JPU dalam persidangan virtual.
Dalam tuntutanya, Jaksa juga meminta, terdakwa Tri Wahyu membayar Uang Pengganti (UP) atas korupsi yang dilakukan sebesar Rp 3,1 miliar dan apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan diganti dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.
















