GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUMTANJUNG PINANG

Sidang Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri, 5 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

×

Sidang Korupsi Dana Bansos Dispora Kepri, 5 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi dana Bansos Dispora Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Sementara empat terdakwa lainnya, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, masing-masing dituntut JPU dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti sesuai dengan besaran dana bansos yang diterima.

Terhadap vonis tersebut, kelima terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim PN Tanjung Pinang itu. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, 5 (lima) dari 6 (enam) terdakwa korupsi Bansos Kepri ini ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang ditetapkan Penyidik Polda Kepri itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman supir Taksi, Mustofa Sasang tukang Ojek, Arif Agus Setiawan wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja Bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi Kepri.

Namun satu tersangka lain, atas nama Muksin, hingga saat ini masih DPO dan belum berhasil ditangkap Polda Kepri.

Tersangka Muksin, sebelumnya dikatakan polisi kabur dan ditetapkan sebagai DPO setelah sebumnya, mangkir dipanggil penyidik Polda Kepri.

Keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.

Selain kelima terdakwa, dana hibah Bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.2 Miliar.

[asf]

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100