Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat PD BPR Bestari ini melibatkan Muhammad Amin dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas BPR Bestari pada saat kejadian. Kasus tersebut menyeret Arif Firmansyah, Pejabat Eksekutif Operasional PD BPR Bestari, yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Arif diduga mencairkan dana nasabah senilai Rp 5,9 miliar tanpa melalui prosedur yang sah.
Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar di antaranya merupakan dana milik Siti Hajar Siregar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Terdakwa diduga menggunakan sebagian uang nasabah untuk berjudi online dan keperluan pribadi lainnya.
Dalam sebuah sidang sebelumnya, Muhammad Amin mengakui baru mengetahui adanya permasalahan setelah Direktur PD BPR Bestari melaporkan penarikan deposito nasabah yang tidak sesuai prosedur. Menyusul laporan tersebut, Muhammad Amin bersama direksi menggelar rapat untuk menyelidiki masalah ini sebelum akhirnya melapor ke Wali Kota Tanjung Pinang, Sekretaris Daerah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini terus bergulir dengan Kejari Tanjung Pinang yang tengah memproses berbagai data dan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut. “Tim Pidsus Kejari sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait kasus ini,” ujar Kasintel Kejari Tanjung Pinang, Senopati, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap.
Arif Firmansyah kini menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sementara penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait terus berjalan. ***
















