GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUMKRIMINALTANJUNG PINANG

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Jaringan Narkotika Lintas Negara Terungkap di PN Tanjungpinang

×

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Jaringan Narkotika Lintas Negara Terungkap di PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Jaringan Narkotika Lintas Negara Terungkap di PN Tanjungpinang
Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Jaringan Narkotika Lintas Negara Terungkap di PN Tanjungpinang. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara terungkap dalam persidangan pembacaan tuntutan perkara narkotika golongan I yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan rangkaian pembuktian di persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam upaya membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Senopati, terdakwa Muhammad Khairul Bin Shawal berperan sebagai kurir utama yang bertugas membawa narkotika dari Malaysia menuju Jakarta melalui Tanjungpinang. Peran tersebut bermula saat yang bersangkutan dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan alias Wan untuk mengantarkan sabu.

“Berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Khairul menerima perintah langsung untuk membawa sabu dan menjadi pihak yang mengatur perjalanan lintas negara,” ujar Senopati, Selasa (20/1/2026).

Dalam jaringan tersebut, Dahlia Binti Rofie (Alm), yang merupakan istri dari Muhammad Khairul, turut berperan aktif. Dahlia diketahui menerima paket sabu bersama suaminya di Johor Baru, Malaysia, dan ikut menyembunyikan narkotika tersebut di tubuh mereka.

“Peran Dahlia tidak bisa dilepaskan dari proses penyelundupan, karena turut serta menerima dan menyembunyikan narkotika,” kata Senopati.

Modus penyembunyian dilakukan dengan cara melilitkan sabu di bagian perut dan menyimpannya di celana dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Sementara itu, terdakwa Zulkifli alias Joey Bin Kerneni berperan sebagai penghubung di Tanjungpinang. Berdasarkan fakta persidangan, Zulkifli bertemu dengan Muhammad Khairul dan Dahlia setibanya di Tanjungpinang sebelum ketiganya diamankan aparat.

Senopati menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peredaran narkotika yang telah direncanakan sebelumnya. “Ada pembagian peran yang jelas antara kurir dan pihak yang menghubungkan peredaran di wilayah transit,” ujarnya.

Rangkaian peran tersebut terhenti setelah ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.47 WIB.

Barang bukti sabu yang diamankan dari para terdakwa kemudian diuji dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Jaksa Penuntut Umum menilai pembagian peran yang terstruktur tersebut membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Hal ini menjadi dasar tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa.

“Peran masing-masing terdakwa saling melengkapi dan menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika lintas negara,” tegas Senopati.

Sidang pembacaan tuntutan berjalan aman, tertib, dan lancar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100