GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Tegaskan Peran Strategis Pengembalian Aset Negara

×

Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Tegaskan Peran Strategis Pengembalian Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Tegaskan Peran Strategis Pengembalian Aset Negara
Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Tegaskan Peran Strategis Pengembalian Aset Negara. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Siswanto AS, S.H., M.H., yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026).

Siswanto AS, S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, dan kini resmi mengemban amanah sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam amanatnya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menegaskan bahwa pelantikan tersebut memiliki makna penting dan strategis. Jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri disebut sebagai jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu.

“Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” kata Kajati.

Dengan dilantiknya pejabat baru, Kajati berharap fungsi pemulihan aset di Kejati Kepri dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.

Kajati menekankan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja,” ungkap Kajati.

Menurutnya, perpindahan pejabat merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berciri kepulauan dan perbatasan.

Selain itu, seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset diminta tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset mulai dari tahap pelacakan hingga pengembalian aset kepada negara.

Kajati juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme pemulihan aset.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan agar setiap kebijakan dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.

Pada akhir sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Upacara pelantikan turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi/Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100