TANJUNGPINANG β Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menekankan pentingnya optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri.
Menurut Kajati, perampasan aset bukan hanya pelengkap dalam proses penegakan hukum, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan negara mendapatkan kembali aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Kajati Kepri menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemulihan Aset harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, hingga perampasan dan pengelolaan aset.
βPengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset harus dioptimalkan agar proses perampasan dan pengembalian aset berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,β kata Kajati, di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan, perampasan aset harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana.
Dalam arahannya, Kajati Kepri juga menyoroti pentingnya kesiapan jajaran Kejati Kepri dalam menghadapi penerapan ketentuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan dan perampasan aset.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut pemahaman yang matang agar pelaksanaan perampasan aset dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati Kepri mengingatkan bahwa karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berciri kepulauan dan perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan perampasan aset. Potensi perkara lintas yurisdiksi memerlukan ketelitian, kecepatan, serta koordinasi yang kuat antarbidang dan instansi terkait.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik diminta untuk segera beradaptasi dengan kondisi tersebut agar pelaksanaan perampasan aset dapat berjalan efektif.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menekankan agar seluruh pelaksanaan perampasan aset tetap berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Setiap kebijakan dan tindakan hukum harus selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan serta menjaga integritas institusi Kejaksaan.
Kajati berharap, dengan penguatan fungsi Pemulihan Aset, perampasan aset hasil tindak pidana di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin optimal dan berkontribusi langsung terhadap pengembalian aset negara. ***














