GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Dilantik Kajati Jehezkiel, Ini Tugas dan Tantangan Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri

×

Dilantik Kajati Jehezkiel, Ini Tugas dan Tantangan Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Dilantik Kajati Jehezkiel, Ini Tugas dan Tantangan Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri
Dilantik Kajati Jehezkiel, Ini Tugas dan Tantangan Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Siswanto AS, S.H., M.H., resmi mengemban tugas sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) usai dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kamis (22/01/2026). Jabatan ini membawa tanggung jawab strategis sekaligus tantangan tersendiri, mengingat peran pemulihan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum dan pengembalian aset negara.

Dalam amanat pelantikan, Kajati Kepri menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan institusi untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Siswanto AS diamanahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau. Tugas tersebut meliputi pengendalian dan pengawasan seluruh tahapan pemulihan aset, mulai dari pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara.

Kajati Kepri menekankan bahwa seluruh proses tersebut harus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” kata Kajati.

Menurut Kajati Kepri, tantangan utama yang dihadapi Asisten Pemulihan Aset di Kepulauan Riau terletak pada karakteristik wilayah yang berciri kepulauan dan perbatasan.

Kondisi tersebut berpotensi menghadirkan perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, serta koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak.

Siswanto AS diminta untuk segera beradaptasi dengan dinamika tersebut, sekaligus meningkatkan kemampuan manajerial agar pelaksanaan tugas Pemulihan Aset dapat berjalan efektif dan terintegrasi dengan seluruh bidang di Kejati Kepri.

Dalam menjalankan tugasnya, Siswanto AS juga diingatkan untuk senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Nilai-nilai tersebut ditekankan sebagai landasan moral dan profesional dalam setiap kebijakan dan keputusan hukum yang diambil.

Kajati Kepri menilai, penerapan Trikarma Adhyaksa menjadi kunci dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Selain tantangan geografis, Siswanto AS juga dihadapkan pada tuntutan kesiapan penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, dan mekanisme Pemulihan Aset.

Kajati Kepri mengingatkan agar setiap tindakan dan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan marwah institusi Kejaksaan.

Pada akhir amanatnya, Kajati Kepri menyampaikan harapan agar Asisten Pemulihan Aset yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi dalam mendukung penegakan hukum serta pengembalian aset negara di wilayah Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100