Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Berikut ini disampaikan tentang jalur dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SMK Tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Kepri :
Jalur Pendaftaran PPDB SMK 2021 :
- Jalur Penilaian Rapor, Akademik dan Non Akademi serta Minat Bakat (75%)
- Jalur Domisili (10%)
- Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (15%)
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK 2021 :
Jalur Penilaian Rapor, Akademi dan Non Akademik, Serta Minat Bakat :
a. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1-5.
b. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
c. Mengunggah Piagam/Sertifikat.
d. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
Jalur Domisili :
a. Mengunggah Nilai Rapor Smester 1-5.
b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu :
a. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
c. Mengunggah KIP, PKH, KKS, KBPNT atau sejenisnya. (R Rich)