Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran K3
BEKASI โ PT Sanwamas Metal Industry, sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jalan Komplek PT Arig, Harapan Jaya, Bekasi Utara, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Sorotan tajam diarahkan pada praktik pengecatan serta penyimpanan zat kimia bekas mesin roller yang dinilai membahayakan lingkungan dan pekerja.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh pegiat lingkungan dari jaringan Bekasi Raya, Mang Oye, yang mengklaim menerima laporan dari warga dan mantan pekerja.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga menyimpan zat kimia berbahaya dalam kontainer terbuka serta membuang limbah pengecatan tanpa pengelolaan yang semestinya.
โKami mendapat laporan bahwa PT Sanwamas diduga menyimpan zat kimia bekas dalam kontainer terbuka dan melakukan pengecatan dengan sistem pembuangan limbah yang patut dicurigai tidak memenuhi standar,โ ujar Mang Oye, Kamis (7/8/2025).
Salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, juga membenarkan dugaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa zat kimia bekas mesin roller disimpan sembarangan, menimbulkan bau menyengat di area kerja.
โPabrik itu dekat sekali dengan kali. Ada indikasi limbah cat atau bahan kimia dibuang ke sana, mungkin supaya gampang. Baunya menyengat sekali, tidak hanya meresahkan tapi juga membahayakan,โ ungkapnya.
Letak pabrik yang berdekatan dengan aliran sungai menjadi kekhawatiran tersendiri karena diduga limbah kimia dialirkan langsung ke badan air tanpa proses filtrasi.
Ini membuka risiko pencemaran yang bisa meluas hingga ke sistem air bersih masyarakat.
Masalah yang muncul tak hanya soal pencemaran lingkungan. Pelanggaran juga menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena bahan kimia yang mudah menguap bisa memicu gangguan pernapasan, iritasi kulit, bahkan risiko jangka panjang seperti kanker.
โIni bukan cuma soal limbah. Ini menyangkut nyawa para pekerja dan lingkungan sekitar yang terus menerus terpapar tanpa mereka tahu bahayanya,โ tegas Mang Oye.
Ia pun mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Pengawas K3, segera turun tangan.
Menanggapi laporan tersebut, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang-Bekasi menyatakan siap melakukan peninjauan ke lokasi.
โKami sangat terbuka dengan laporan masyarakat. Untuk kasus ini, kami segera jadwalkan kunjungan dan evaluasi langsung di lokasi,โ ujar pejabat UPTD, Yanuar.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sanwamas Metal Industry atas dugaan tersebut.
Kasus ini memunculkan kembali isu lama seputar lemahnya pengawasan terhadap industri manufaktur di Indonesia.
Sejumlah aktivis menilai, pelanggaran seperti ini kerap terjadi akibat minimnya inspeksi dan lemahnya penegakan hukum.
โModel-model pelanggaran seperti ini kerap berulang. Ada celah besar dalam pengawasan yang memungkinkan perusahaan mengoperasikan aktivitas berbahaya tanpa pengendalian risiko,โ ujar pegiat dari Jaringan Advokasi K3 Nasional.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nasib masyarakat, pekerja, dan generasi mendatang yang terdampak lingkungan tercemar.
โKami minta dua kementerian ini serius. Turun ke lapangan, audit lingkungan dan K3 secara menyeluruh. Jangan tunggu sampai ada pekerja keracunan atau sungai berubah warna,โ tegas Mang Oye.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Sanwamas Metal Industry untuk mendapatkan klarifikasi. ***
















