JAKARTA – Penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Sleman menjadi sorotan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit ini menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan.
ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada penanganan perkara curas serta laka lantas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam pelaksanaannya, audit menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Situasi tersebut dinilai turut berdampak pada menurunnya citra Polri, sehingga audit khusus dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Rekomendasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga objektivitas serta memastikan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan tanpa intervensi.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ***














