JAKARTA – Kegaduhan di tengah masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Audit internal ini dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sleman.
ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti proses penanganan perkara curas serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa proses penyidikan yang berjalan memicu kegaduhan publik.
Kondisi ini dinilai berdampak pada menurunnya citra Polri, sehingga audit internal dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Dalam audit internal tersebut, Itwasda Polda DIY juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Lemahnya pengawasan ini disebut berkontribusi terhadap munculnya kegaduhan di masyarakat serta polemik yang berkembang dalam penanganan perkara.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam rangka pembenahan internal dan peningkatan kualitas pengawasan di lingkungan Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Rekomendasi ini diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses lanjutan dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ***














